KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Bontang dalam menghadapi ancaman penyitaan Kapal KMP Bontang Express II.
Kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) itu merupakan bagian dari penyertaan modal daerah kepada Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) melalui anak usahanya, PT Bontang Transport.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Winardi meminta pemerintah tidak bersikap pasif apabila kapal tersebut benar-benar dieksekusi berdasarkan putusan hukum. Menurutnya, aset yang berasal dari investasi daerah harus dipertahankan melalui upaya hukum yang maksimal.
“Sepakat tidak bahwa kapal RoRo atas putusan MA itu disita terus pemerintah tidak ada melakukan perlawanan karena kita yakin bahwa itu aset kita,” Ujarnya pada Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa aset perusahaan, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah. Karena itu, Pemkot dinilai harus memiliki sikap yang jelas untuk melindungi aset milik daerah.
Winardi juga mengingatkan bahwa hilangnya aset daerah berpotensi menjadi sorotan aparat pengawas. Menurutnya, setiap pengurangan nilai investasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Karena persoalan ini pada akhirnya juga akan menjadi perhatian Inspektorat dalam tahapan pengawasannya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Daerah Kota Bontang, Enik Riswati, menegaskan pemerintah tidak menginginkan aset tersebut berkurang akibat penyitaan. Ia menekankan bahwa penyertaan modal kepada Perumda AUJ yang diwujudkan melalui kepemilikan kapal merupakan investasi permanen daerah.
Menurut Enik, apabila aset tersebut hilang karena disita, pemerintah wajib memberikan pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak dapat dijelaskan dasar hukumnya, kondisi itu berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan karena menyangkut berkurangnya kekayaan daerah.
“Mungkin kalau tadi ditanyakan setuju tidak disita, tentu kami tidak setuju,” tegas Enik.




