KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mempertanyakan status pencatatan Kapal Bontang Express 2 yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang kepada PT Bontang Transport.
Pertanyaan itu disampaikan menyusul munculnya ancaman penyitaan terhadap kapal tersebut.
Dalam rapat, Winardi meminta Bagian Hukum Setda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan secara rinci dokumen yang menjadi dasar kepemilikan serta mekanisme pencatatan kapal tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus dapat menunjukkan bukti administrasi yang jelas agar status aset tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Sampai di mana dokumen turunannya, kelengkapan dokumennya, bukti kepemilikan aset itu, yang terpenting pencatatan asetnya,” kata Winardi pada Senin (3/8/2026).
Menjawab hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Bontang Transport tidak tercatat sebagai barang milik daerah.
Sebab, penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga dicatat dalam laporan keuangan sebagai investasi jangka panjang, bukan sebagai aset berupa barang.
Ia memastikan nilai penyertaan modal tersebut masih tercantum dalam neraca keuangan Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau di catatan aset itu tidak tercatat, karena yang dicatat sebagai aset itu harus berupa barang. Karena ini penyertaan modal dan itu uang, berarti kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang,” jelas Andi Kurnia.





