Permudah Perizinan, DPMPTSP Bontang Ajak Psikolog Klinis Tertib Administrasi

by
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah terus mendorong tertib administrasi di sektor layanan kesehatan, termasuk pada praktik psikologi klinis. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh psikolog klinis diingatkan untuk memiliki izin praktik yang sah sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menuturkan bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan mental harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Menurutnya, keberadaan izin praktik menjadi jaminan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kompetensi dan keamanan.

“Setiap masyarakat berhak memperoleh layanan psikologi yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, psikolog klinis wajib memiliki izin praktik sebelum menjalankan pelayanan,” jelasnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, pemerintah telah menyederhanakan proses pengurusan izin agar lebih mudah diakses oleh para tenaga profesional. DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan untuk membantu pemohon dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Saat ini, prosedur pengajuan izin baru maupun perpanjangan telah tersedia secara terbuka dan dapat diakses melalui kanal resmi DPMPTSP. Transparansi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengurusan sekaligus meminimalkan kendala yang sering dihadapi pemohon.

Untuk pengajuan izin praktik baru, psikolog klinis diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain kartu identitas, ijazah yang telah dilegalisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, standar operasional prosedur (SOP) layanan, perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis bagi praktik mandiri, denah lokasi praktik, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi pemegang izin yang akan melakukan perpanjangan, diperlukan dokumen tambahan berupa bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat pernyataan terkait kecukupan SKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Sofyansyah menegaskan bahwa izin praktik bukan sekadar persyaratan administratif. Lebih dari itu, legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga mutu layanan kesehatan mental serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga profesional maupun masyarakat pengguna layanan.

“Perizinan merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kualitas layanan kesehatan mental tetap terjaga dan berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para psikolog klinis yang belum memiliki izin atau masa berlaku izinnya akan segera berakhir agar segera melakukan pengurusan. Praktik tanpa izin, kata dia, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus berisiko merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan psikologi.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP menyatakan siap memberikan bantuan dan informasi terkait proses perizinan, baik melalui layanan tatap muka di kantor maupun secara daring.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Silakan manfaatkan layanan perizinan yang tersedia, kami siap membantu,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.