KALTIMOKE, BONTANG – Masyarakat yang berencana membuka usaha penitipan anak di Kota Bontang tidak perlu khawatir dalam mengurus legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang siap memberikan pendampingan selama proses perizinan berlangsung.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pihaknya membantu pemohon sejak tahap awal, mulai dari penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Idrus, pendampingan tersebut bertujuan untuk meminimalkan kendala administrasi yang kerap dihadapi pelaku usaha saat mengurus legalitas usahanya.
“Kalau kami membantu dari sisi izin usahanya. Nanti akan diarahkan juga ke instansi teknis terkait untuk proses verifikasi dan rekomendasi,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Ia menuturkan, usaha penitipan anak merupakan salah satu bidang usaha yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebelum dapat beroperasi. Oleh karena itu, setelah NIB diterbitkan, pemohon masih harus melengkapi rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Rekomendasi tersebut diperlukan untuk memastikan layanan penitipan anak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, baik dari aspek pelayanan, keamanan, maupun kelayakan fasilitas.
Meski sistem perizinan kini telah terintegrasi secara digital melalui OSS, DPMPTSP Bontang tetap menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan selama proses pengajuan izin secara daring.
Melalui pendampingan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan perizinan dengan lebih mudah, sehingga proses memperoleh legalitas usaha dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.







