Berbekal Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran 10,22 Gram Sabu di Bontang

by
diduga Barang bukti sabu seberat bruto 10,22 gram

KALTIMOKE, BONTANG – Informasi dari masyarakat kembali mengantarkan Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika. Seorang pria diamankan setelah diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan sabu seberat bruto 10,22 gram di kawasan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di Kota Bontang.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Bontang,” ujar AKP Larto, Sabtu (17/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket hitam yang dikenakan terduga saat diamankan.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui kepemilikan barang tersebut. Selanjutnya, ia bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Larto menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi di wilayah Bontang.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Jaringan di belakangnya akan terus kami telusuri,” tegasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Niwil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.