KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah mengelompokkan usaha hotel ke dalam sejumlah kategori risiko yang menjadi dasar penentuan kewajiban sertifikasi serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Sektor Pariwisata.
Menurutnya, penentuan tingkat risiko dilakukan berdasarkan beberapa indikator, di antaranya jumlah kamar, jumlah tenaga kerja, serta luas bangunan yang digunakan untuk operasional hotel.
“Kategori risiko menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha,” ujar Aspiannur, Jumat (5/6/2026).
Ia menerangkan, hotel dengan kapasitas 61 hingga 100 kamar masuk dalam kategori risiko menengah rendah. Sementara itu, hotel yang memiliki 101 hingga 200 kamar diklasifikasikan sebagai usaha berisiko menengah tinggi.
Adapun hotel dengan jumlah kamar lebih dari 200 unit atau memiliki luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi masuk dalam kategori risiko tinggi.
Perbedaan klasifikasi tersebut berpengaruh pada dokumen dan sertifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha. Untuk kategori risiko menengah rendah, pengusaha diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.
Sementara itu, hotel dengan kategori risiko menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Aspiannur menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap kategori risiko usahanya. Menurutnya, hal itu dapat membantu memperlancar proses verifikasi maupun pengawasan yang dilakukan pemerintah.
“Ketika pelaku usaha memahami sejak awal kategori usahanya, proses pemenuhan persyaratan akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh usaha hotel, baik berbintang maupun nonbintang, yang menjalankan kegiatan akomodasi di daerah.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan dokumen perizinan dan sertifikasi yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai dengan kategori risiko masing-masing.





