KALTIMOKE, BONTANG – Pelaku usaha yang akan mengajukan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bontang diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses verifikasi dan penerbitan izin lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan masih banyak pemohon yang belum memahami bahwa proses pengajuan DELH tidak hanya sebatas menyerahkan dokumen lingkungan, tetapi juga harus didukung legalitas usaha dan berbagai persyaratan teknis lainnya.
“Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sejak awal agar proses evaluasi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Aspiannur, sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP pemohon, surat pengantar kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP, peta lokasi kegiatan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, pemrakarsa juga diwajibkan melampirkan draft DELH, persetujuan teknis lingkungan, akta pendirian perusahaan, profil perusahaan, serta sertifikat penyusun dokumen DELH yang berwenang.
Ia menegaskan, setiap berkas yang diajukan akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“DELH merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aspiannur mengingatkan bahwa ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses permohonan tertunda karena harus dilakukan perbaikan atau pelengkapan berkas terlebih dahulu.
Karena itu, DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha agar mempersiapkan dokumen secara cermat sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pelayanan sekaligus mendukung terciptanya kegiatan usaha yang taat terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Dengan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku, proses perizinan lingkungan diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.





