KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan proses perizinan dua gerai Kopi Kenangan di Kota Bontang kini memasuki tahap akhir. Seluruh dokumen telah diajukan kembali dan saat ini hanya menunggu proses verifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, usai rapat koordinasi bersama manajemen Kopi Kenangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kecamatan Bontang Utara, serta Kelurahan Api-Api di Ruang Rapat Bhakti Praja Lantai II, Selasa (30/6/2026).
Menurut Idrus, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas hasil inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring perizinan yang dilakukan pada 22 Juni 2026. Saat itu, ditemukan bahwa gerai Kopi Kenangan di Tanjung Laut dan Jalan Ahmad Yani belum mengantongi izin usaha.
“Setelah hasil sidak, kami menyampaikan surat himbauan kepada pihak perusahaan sesuai rekomendasi Satpol PP dan meminta mereka membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera melengkapi proses perizinan,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, manajemen Kopi Kenangan yang merupakan bagian dari PT Bumi Berkah Boga kemudian mengirimkan surat pernyataan dan menghadiri rapat secara langsung dari Jakarta untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan proses administrasi yang masih tertunda.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga memberikan pendampingan terkait perbaikan dokumen perizinan. Salah satu pembenahan dilakukan pada pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sebelumnya belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Kami menyarankan penggunaan KBLI 56303 yang sesuai dengan kegiatan usaha kafe dan penjualan minuman. Sebelumnya perusahaan masih menggunakan KBLI lama, sementara saat ini telah berlaku pembaruan KBLI tahun 2025,” jelas Idrus.
Ia mengatakan seluruh dokumen kini telah diunggah kembali melalui OSS dan sedang menunggu proses verifikasi teknis dari Dinas PUPR.
“Dari hasil rapat hari ini, perusahaan telah memenuhi komitmennya dengan menyerahkan surat pernyataan dan memperbaiki seluruh dokumen. Saat ini proses tinggal menunggu verifikasi melalui sistem OSS,” katanya.
Idrus menambahkan, selain izin usaha yang masih dalam proses verifikasi, Kopi Kenangan telah memenuhi sejumlah persyaratan lain, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan pengurusan izin reklame.
Karena itu, Pemerintah Kota Bontang masih mengizinkan operasional kedua gerai berjalan sembari menunggu terbitnya izin usaha.
“Seluruh tahapan administrasi sudah dipenuhi dan saat ini hanya tinggal proses verifikasi. Kami perkirakan dalam beberapa hari ke depan izin usaha tersebut dapat diterbitkan,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Idrus mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan manajemen Kopi Kenangan dalam menyelesaikan persoalan perizinan.
“Kami mengapresiasi itikad baik manajemen yang datang langsung ke Bontang untuk berdiskusi dan menindaklanjuti seluruh masukan pemerintah daerah. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” tutupnya.





