KALTIMOKE, BONTANG – Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengimbau para fisioterapis yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Aspiannur menjelaskan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik. Selain itu, bagi tenaga fisioterapi yang tidak pernah praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.
“Seluruh persyaratan harus dilengkapi sejak awal agar proses penerbitan Surat Izin Praktik dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala kekurangan dokumen,” ujar Aspiannur, Rabu (8/7/2026)
Untuk praktik pribadi atau mandiri, pemohon juga diwajibkan melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna format JPEG dengan latar merah, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah.
Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh tenaga fisioterapi untuk memanfaatkan layanan perizinan secara tertib dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini akan memudahkan proses verifikasi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap memenuhi standar yang berlaku,” tutup Aspiannur.





