Aspiannur Beberkan Persyaratan Perpanjangan SIP Penata Anestesi

by
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para penata anestesi yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses perpanjangan izin dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan masih berlaku. Dengan begitu, proses perpanjangan Surat Izin Praktik dapat diproses lebih cepat dan tidak terkendala kekurangan berkas,” ujar Aspiannur, Rabu (8/7/2026)

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus disiapkan meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, scan NPWP pemohon, serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP 1.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Persyaratan BPJS tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah.

“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan dan menghindari pengembalian berkas untuk dilengkapi,” tutup Aspiannur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.