KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin dan tepat waktu. Pelaporan tersebut dinilai penting sebagai dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta pertumbuhan dunia usaha di daerah.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam mengukur realisasi investasi yang telah berjalan.
“Tujuan LKPM adalah agar pemerintah memiliki data mengenai perkembangan kegiatan usaha, baik pada tahap konstruksi maupun tahap produksi. Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi penyerapan tenaga kerja, realisasi produksi, hingga nilai ekspor apabila perusahaan melakukan kegiatan ekspor,” ujar Idrus, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, data yang diperoleh melalui LKPM menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat perkembangan investasi di setiap daerah. Informasi tersebut juga menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mengukur kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi.
Idrus menjelaskan, pelaporan LKPM kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penyampaian laporan menjadi lebih praktis dan efisien.
“Seluruh pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS di laman oss.go.id. Karena itu, kami menghimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai kondisi riil perusahaan, sehingga data investasi yang diterima pemerintah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, ketepatan dan akurasi pelaporan sangat berpengaruh terhadap kualitas data investasi yang dimiliki pemerintah. Data tersebut menjadi dasar dalam merumuskan berbagai program dan kebijakan untuk mendukung pengembangan dunia usaha di Kota Bontang.
Karena itu, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPM secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus kontribusi dalam penyediaan data investasi yang akurat.
“Pemerintah dapat terus memantau perkembangan investasi sekaligus merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan perekonomian daerah, jika pelaporan dilakukan secara tertib dan akurat,” pungkas Idrus.





