KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat persyaratan administrasi bagi pengajuan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki legalitas dan kompetensi yang sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses perizinan. Ia menyebut, setiap pemohon wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum dapat memperoleh izin praktik.
“Setiap tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik wajib memastikan seluruh dokumen administrasi terpenuhi secara lengkap dan sah,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Aspiannur, verifikasi tidak hanya dilakukan pada kelengkapan berkas, tetapi juga pada aspek kompetensi dan legalitas tenaga kesehatan yang bersangkutan.
“Kami tidak hanya melihat kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan bahwa pemohon benar-benar memiliki kompetensi yang diakui oleh lembaga berwenang.”
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan layanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, profesional, dan sesuai standar.”
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan tempat praktik serta surat keterangan sehat fisik.
Untuk praktik pribadi atau mandiri, persyaratan tambahan juga diberlakukan, seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, dan denah lokasi tempat praktik.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Selain itu, diperlukan pula scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sebagai salah satu syarat utama perizinan.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan oleh pemohon izin. Ia berharap para tenaga kesehatan dapat lebih disiplin dalam melengkapi persyaratan sebelum mengajukan izin praktik.
“Kami berharap para pemohon memahami bahwa seluruh persyaratan ini adalah bagian dari standar pelayanan dan harus dipenuhi secara lengkap demi kelancaran proses perizinan,” tutupnya.






