Wacana Pemutihan PBG Batal, Ini Alasannya

by
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus menegaskan usulannya untuk Pemutihan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak menemui titik terang.

Hal itu disampaikan Idrus dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak. Menurutnya, ketentuan mengenai pemutihan bangunan tidak tercantum dalam regulasi tersebut.

“Ternyata dalam PP 16 Tahun 2021 terkait persetujuan bangunan gedung itu tidak ada sifatnya pemutihan,” ujar Idrus, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, wacana mengenai pemutihan bangunan sebelumnya juga telah ditanyakan langsung oleh wali kota kepada instansi teknis, termasuk dinas pekerjaan umum (PU). Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa aturan tersebut memang belum mengatur mekanisme pemutihan.

Meski demikian, Idrus menyebut apabila di kemudian hari terdapat kebijakan pemutihan, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang.

Menurutnya, salah satu kendala berada pada aturan garis sempadan bangunan (GSB) di kawasan jalan nasional yang ditetapkan sejauh 17,5 meter. Sementara di lapangan, banyak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Kalau mau pemutihan, perda penataan ruang harus diubah dulu itu rana nya PU, karena garis sempadan bangunan di jalan nasional itu 17,5 meter. Faktanya bangunan di jalan nasional tidak ada yang 17,5 meter,” katanya.

Idrus menambahkan, kewenangan terkait regulasi tersebut berada pada kementerian dan instansi teknis bidang pekerjaan umum. DPM-PTSP, kata dia, hanya sebatas mengusulkan kebijakan yang dinilai dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami hanya mengusulkan. Kami juga sering rapat dengan PU terkait peningkatan PAD, termasuk usulan agar ada pemutihan tapi masyarakat tetap membayar retribusi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.