KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap kegiatan publik di Kota Bontang wajib memiliki izin resmi. Hal ini berlaku untuk semua jenis acara, baik pameran dagang maupun hiburan insidentil.
Menurut Aspiannur, izin kegiatan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perizinan ini memastikan bahwa acara yang digelar sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, seperti kepolisian, kelurahan, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin berisiko dibubarkan oleh petugas. “Kami tidak ingin ada acara ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Karena itu, kami imbau semua pihak untuk mengurus izin lebih awal,” tegasnya.
Bagi masyarakat atau penyelenggara acara yang ingin menggelar kegiatan di Bontang, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya scan KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat izin keramaian dari kepolisian.
Untuk pameran dagang, diperlukan juga rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Selain itu, pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari RT dan kelurahan, izin penggunaan lokasi, serta surat tanggung jawab kebersihan dan pengelolaan parkir.
DPMPTSP Bontang juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses perizinan. “Kami siap membantu dan mempermudah proses perizinan selama semua dokumen lengkap. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi kami,” tutup Aspiannur. (adv)






