KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib menilai praktik peredaran minuman keras (miras) di Kota Bontang perlu diatur lebih jelas melalui revisi regulasi, menyusul masih maraknya penjualan tanpa pengawasan di lapangan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Kota Bontang bersama pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah pihak terkait, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD turut menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Sahib, keberadaan peredaran miras yang berlangsung tanpa pengawasan justru menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Daripada terus berjalan tanpa pengawasan dan seperti main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas supaya semua punya kepastian,” ujarnya.
Ia menilai selama ini aktivitas peredaran minuman beralkohol masih terjadi secara terbuka, namun belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dari pemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya pembahasan serius terkait revisi perda agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran miras.
Sahib juga menyinggung keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai yang menurutnya bukan persoalan baru karena telah berlangsung sejak lama.
“Kita harus melihat sejarahnya juga. Tempat itu sudah lama ada dan aktivitas usahanya juga sudah berjalan sejak lama,” katanya.
Meski mendukung pengaturan yang lebih jelas, Sahib menegaskan legalisasi bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Bontang.
Menurutnya, peredaran tetap harus dibatasi di lokasi tertentu yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Kalau memang diatur, cukup di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi aturan nantinya harus tetap mempertimbangkan identitas Kota Bontang sebagai kota yang dikenal memiliki nilai religius dan sosial yang kuat.
“Yang paling penting pengawasannya jelas. Jadi pelaku usaha punya kepastian, aparat juga punya dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sahib turut menyinggung temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak di salah satu lokasi hiburan malam beberapa waktu lalu.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bukti bahwa praktik peredaran miras memang masih terjadi di lapangan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Saya tidak ingin pura-pura seakan semuanya tidak ada. Faktanya memang ada, makanya kita perlu cari solusi bersama,” pungkasnya.






