KALTIMOKE, BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (21) setelah menemukan delapan bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim mengamankan AI yang berada di rumah kontrakan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur dan dikemas dalam beberapa bungkus.
Polisi menemukan total delapan bungkus kristal putih dengan berat kotor keseluruhan 2,72 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan dua pipet, satu dompet kecil, sejumlah plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Informasi kemudian didalami sebelum petugas bergerak ke lokasi.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” ujarnya.
AI bersama barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.







