Perubahan Izin Praktik Apoteker di Bontang, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

by
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur

KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau tenaga apoteker untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan perubahan perizinan praktik.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi salah satu faktor penting agar proses pelayanan perizinan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

“Pemohon perubahan perizinan praktik apoteker harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Di antaranya scan KTP asli, ijazah yang dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik,” katanya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, bagi apoteker yang tidak pernah melakukan praktik lebih dari lima tahun, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.

Selain dokumen utama, pemohon juga wajib melengkapi surat keterangan sehat fisik, surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, serta surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi, atau fasilitas distribusi.

“Untuk pergantian apoteker, pemohon juga perlu melampirkan surat persetujuan pimpinan, berita acara serah terima, dan daftar serah terima obat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Aspiannur menambahkan, dokumen pendukung lainnya yang harus disiapkan meliputi pas foto berwarna dengan format jpeg, scan NPWP pemohon, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Menurutnya, pemenuhan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses pelayanan dan memberikan kepastian bagi pemohon dalam memperoleh perubahan perizinan praktik apoteker.

“Kami berharap pemohon dapat memeriksa kembali persyaratan sebelum melakukan pengajuan, sehingga proses pelayanan bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Aspiannur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.