KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengingatkan tenaga kesehatan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam pengajuan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Salah satunya ditujukan bagi Fisikawan Medik yang akan memperpanjang izin praktiknya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan dengan cepat serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemohon diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dokumen yang lengkap dan jelas akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perpanjangan izin praktik dapat dilakukan secara optimal,” kata Aspiannur, Rabu (8/7/2026)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, surat keterangan sehat fisik, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan BPJS tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.
Aspiannur mengimbau para Fisikawan Medik untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan sebelum diunggah agar tidak terjadi pengembalian berkas yang dapat memperlambat proses penerbitan izin.
“DPMPTSP Kota Bontang berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan. Karena itu, kami mengajak seluruh pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan perpanjangan SIP,” tutupnya.





