Perpanjangan SIP Terapis Gigi dan Mulut di Bontang, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

by
Dok Istimewah

KALTIMOKE, BONTANG – Terapis Gigi dan Mulut di Kota Bontang yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi yang dapat memperlambat proses verifikasi maupun penerbitan izin praktik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor utama dalam kelancaran pelayanan perizinan tenaga kesehatan.

“Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan dengan lengkap agar proses perpanjangan SIP dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan scan NPWP, pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, dan surat keterangan sehat fisik.

Khusus bagi terapis yang menjalankan praktik mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, nota kesepahaman atau MoU pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi tempat praktik.

Tak kalah penting, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan SIP yang masih berlaku sebagai salah satu dokumen administrasi dalam proses perpanjangan izin.

Menurut Aspiannur, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga kesehatan di Kota Bontang.

“Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi akan lebih mudah dilakukan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan,” terangnya.

Melalui pelayanan perizinan yang tertib dan sesuai aturan, DPMPTSP Bontang berharap seluruh tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik secara legal, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.