KALTIMOKE,BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sawi, RT 044, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 23.50 Wita.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,24 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip bening, tas hitam, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” kata Widho.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Bontang.
Atas perbuatannya, S terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Niwil)






