KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry meminta pemerintah daerah mengedepankan mediasi dalam penanganan pedagang di kawasan Pasar Taman Rawa Indah. Menurutnya, penertiban tidak cukup hanya dilakukan dengan pembongkaran lapak tanpa solusi yang jelas bagi para pedagang.
Alfin menilai pemerintah perlu lebih dulu mencari jalan tengah terkait kebutuhan masyarakat maupun pedagang sebelum mengambil langkah penindakan.
“Jangan tiba-tiba datang ke lokasi. Coba mediasi dulu apa yang diperlukan masyarakat, duduk bersama,” ujarnya, Senin, (11/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pedagang yang menolak aturan tetap harus ditindak tegas, terlebih jika tidak memiliki izin usaha dan tetap berjualan di area yang dilarang.
“Kalau memang pedagang tidak mau diatur dan memilih jualan di luar, ya harus ditindak tegas. Kalau tidak ada izin usahanya lebih baik sekalian ditindak,” katanya.
Menurut Alfin, persoalan di kawasan pasar tidak akan selesai apabila penertiban hanya dilakukan sesaat. Ia menyoroti masih adanya aktivitas jual beli di atas trotoar hingga parkir kendaraan di pinggir jalan yang dinilai mengganggu ketertiban.
Ia juga menilai keberadaan gedung pasar seharusnya dimanfaatkan secara maksimal agar pedagang bisa diarahkan berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
“Itu ada bangunan pasar. Kalau yang di bawah ditertibkan untuk jualan di atas pasti aman. Kita semua mendukung usaha masyarakat, tidak ada yang ingin mematikan usaha, cuma harus ikut aturan,” ucapnya.
Selain meminta pedagang mengikuti aturan, Alfin juga meminta pemerintah daerah menurunkan ego dan membuka ruang dialog agar penataan pasar dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Pemerintah sebagai pemilik otoritas tertinggi juga harus menurunkan ego sedikit, coba lakukan pendekatan,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga kios yang dihuni sembilan pedagang di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Jalan KS Tubun, Bontang, dibongkar oleh Satpol PP pada Senin pagi (11/5/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bontang.
Pembongkaran dilakukan bersama pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah setelah proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada pedagang dilakukan sejak usai Idulfitri.






