KALTIMOKE, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 35 persen pada Tahun Anggaran 2027. Kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan rencana kenaikan TPP merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam penyusunan anggaran daerah tahun depan.
“TPP ASN menjadi salah satu perhatian dalam KUA-PPAS 2027. Kami menyiapkan peningkatan anggaran agar kesejahteraan pegawai bisa lebih baik,” ujar Rizali, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, jika sebelumnya alokasi TPP berada di kisaran Rp500 miliar, maka pada rancangan APBD 2027 pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran meningkat menjadi sekitar Rp700 miliar. Meski demikian, besaran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Rizali, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun kebijakan tersebut agar kenaikan TPP tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan lainnya.
“Pendapatan daerah harus terus diperkuat agar kebijakan ini bisa berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam skema yang disusun, penyesuaian TPP akan diberikan kepada seluruh kelompok jabatan ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim sekaligus Koordinator TPP, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan kenaikan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai.
“Semua kategori ASN mendapat penyesuaian 35 persen sesuai kelas jabatan,” ungkap Ade.
Ia menambahkan, peningkatan TPP tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kutim berharap kesejahteraan aparatur yang semakin baik akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat diberikan secara lebih cepat, efektif, dan responsif.
Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS 2027 yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada rapat paripurna DPRD Kutim, 27 Juli 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,10 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,075 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat surplus sekitar Rp25 miliar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Perumdam dan Bank Kutim.
Adapun struktur pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp433,8 miliar, dana transfer sekitar Rp5,627 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp39,4 miliar.
Melalui penguatan kapasitas fiskal daerah, Pemkab Kutai Timur optimistis rencana kenaikan TPP sebesar 35 persen dapat direalisasikan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, meningkatkan motivasi ASN, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.







