KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) menyebut pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berpeluang untuk menjadi pengajar dan pendamping bagi pelaku UMKM lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Koperasi DKUMPP, Takwin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025). Menurutnya, sertifikat BNSP bukan hanya menjadi bukti keahlian teknis di bidang usaha, tetapi juga menegaskan kemampuan pemiliknya dalam menyampaikan materi secara sistematis.
“Pelaku usaha yang sudah bersertifikat BNSP bisa menjadi pengajar. Mereka berpengalaman di bidangnya dan cukup cakap dalam proses pengajaran maupun pendampingan kepada mahasiswa atau UMKM lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi metodologi yang diperoleh melalui BNSP mencakup tata cara pengajaran, penyampaian materi, hingga teknik pendampingan yang terstruktur. Dengan demikian, pemilik sertifikat tidak hanya mampu menguasai materi, tetapi juga dapat membagikan ilmu secara efektif kepada pelaku UMKM lain.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua pelaku usaha dapat serta-merta diterima menjadi pengajar.
“Tetap ada kualifikasinya. Karena bentuk sertifikasi ini memiliki jenjang yang lebih tinggi, jadi tidak bisa asal. Harus memenuhi standar tertentu untuk bisa menjadi pengajar,” tambahnya.
Dengan adanya peluang tersebut, DKUMPP berharap semakin banyak pelaku usaha berkompeten yang mampu berkontribusi dalam pengembangan kapasitas UMKM, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan di daerah.






