PAD Lampaui Target, Pemkot Bontang Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

by
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026

KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bontang, Senin (15/6/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri 15 anggota dewan dari berbagai fraksi. Kehadiran tersebut dinyatakan memenuhi syarat kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Andi Faizal menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Melalui tahapan ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program serta penggunaan anggaran selama satu tahun kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan.

“Dokumen ini akan menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan secara transparan, efektif, serta akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebutkan realisasi pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp2,84 triliun atau sekitar 98,49 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,89 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp400,47 miliar lebih atau 104,07 persen. Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,95 triliun lebih atau 93,01 persen dari total anggaran yang mencapai Rp3,17 triliun.

Neni juga mengungkapkan bahwa saldo akhir kas Pemerintah Kota Bontang per 31 Desember 2025 tercatat lebih dari Rp178 miliar.

“Saldo tersebut terdiri dari kas yang berada di Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah negeri,” bebernya.

Selain laporan realisasi anggaran, pemerintah daerah turut menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan rinci mengenai setiap pos laporan keuangan, kebijakan akuntansi yang diterapkan, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Menurut Neni, penyusunan laporan keuangan daerah telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Penerapan basis kas digunakan dalam laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas. Sedangkan basis akrual diterapkan pada penyusunan neraca, laporan operasional, serta laporan perubahan ekuitas,” terangnya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.