Karel Jawab Keraguan DPRD, Perencanaan Penanaman Modal Bontang Disebut Sudah Siap

by
Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG — Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel, menegaskan bahwa berbagai aspek yang diatur dalam Bab II Pasal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada dasarnya telah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang yang membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (15/6/2026).

Menurut Karel, perencanaan penanaman modal telah disusun melalui Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Selain itu, peta potensi investasi juga telah disusun dan terus diperbarui mengikuti perkembangan kebutuhan daerah.

“Peta potensi sudah kita lakukan juga dan kami terus update karena ini bagian kami di DPMPTSP,” jelas Karel.

Ia menambahkan, promosi investasi terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menarik minat investor ke Kota Bontang.

Pada aspek pelayanan perizinan, Karel menjelaskan bahwa mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menjadi sistem utama di DPMPTSP. Meski beberapa izin teknis tetap diproses oleh perangkat daerah terkait, penerbitan izin tetap dilakukan melalui DPMPTSP.

“Misal kalau izin kesehatan di Dinkes, PBG di Dinas PU, nanti mereka yang merekomendasikan tetapi pintu keluar izinnya tetap di DPMPTSP,” ujarnya.

Sementara itu, pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dievaluasi setiap triwulan. Adapun pengelolaan data dan informasi perizinan juga telah berjalan secara terintegrasi, mencakup perizinan berusaha, nonberusaha, hingga layanan nonperizinan.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam Bab II Pasal 5 Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rustam menilai ketentuan mengenai kewenangan daerah, khususnya pada aspek perencanaan penanaman modal, harus didukung dengan kesiapan yang matang sebelum regulasi ditetapkan.

“Ini ada konsekuensi terhadap kewenangan di Bab II Pasal 5 Raperda Penanaman Modal,” ucap Rustam.

Ia juga mempertanyakan apakah seluruh kewenangan yang diatur dalam pasal tersebut telah memiliki perencanaan yang memadai, mengingat Raperda ditargetkan memasuki tahapan harmonisasi dan paripurna pada Oktober mendatang.

“Yang ingin saya tanyakan, apakah kewenangan ini sudah memadai perencanaannya? Harusnya sudah ada karena sudah mengajukan Raperda ini, karena bulan 10 harus diparipurnakan karena memasuki harmonisasi,” tambahnya.

Adapun Bab II Pasal 5 Raperda mengatur sejumlah kewenangan pemerintah daerah, meliputi perencanaan penanaman modal, penyusunan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha melalui PTSP, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengelolaan data dan informasi perizinan secara terintegrasi.

Setelah mendengarkan penjelasan DPMPTSP, Rustam menyimpulkan bahwa secara umum kesiapan perencanaan terhadap substansi Bab II Pasal 5 telah berjalan sesuai kebutuhan pembentukan regulasi.

“Baik, berarti ini sudah aman ya perencanaannya untuk Bab II Pasal 5 di Raperda ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.