KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang tidak hanya mempertahankan lahan baku sawah (LBS), tetapi juga menambah alokasi kawasan tanaman pangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Joni, pembahasan RTRW seharusnya tidak hanya berfokus pada lahan sawah yang telah ditetapkan pemerintah pusat, melainkan juga memperhatikan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.
“Kalau kita bicara tanaman pangan, jangan hanya spesifik pada sawah. Kita juga harus berpikir bagaimana mendukung program prioritas pemerintah terkait ketahanan pangan. Seharusnya kita memberi ruang yang lebih luas untuk kawasan pertanian,” ujarnya dalam rapat pembahasan RTRW pada Selasa (4/8/2026).
Ia menilai masih terdapat sejumlah lahan produktif di beberapa wilayah, seperti Pisangan, yang dimanfaatkan warga untuk bertani namun belum masuk dalam kawasan tanaman pangan pada dokumen RTRW.
“Kenapa lahan-lahan yang saat ini digunakan masyarakat sebagai kawasan pertanian tidak diarahkan menjadi kawasan pertanian? Jangan sampai kawasan pertanian justru kalah dengan kawasan permukiman,” tegasnya.
Selain itu, Joni mengingatkan agar pengaturan zonasi disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat. Ia mencontohkan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak yang berujung pada sanksi pidana.
“Kita harus berhati-hati menentukan mana yang boleh dan tidak boleh. Aturan ini harus jelas supaya tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat di kemudian hari,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bontang, Roby Malissa, menjelaskan kawasan tanaman pangan yang masuk dalam RTRW saat ini seluruhnya merupakan Lahan Baku Sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Awalnya luas lahan tersebut sekitar 12,66 hektare, kemudian bertambah menjadi 13,88 hektare setelah pemerintah pusat meminta fasilitas pendukung seperti jalan dan sempadan turut dimasukkan dalam delineasi.
Roby mengatakan, sebagian besar lahan pertanian yang sebelumnya mencapai sekitar 25 hektare telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Sementara lahan pertanian di luar kawasan LBS umumnya hanya dimanfaatkan masyarakat dengan status pinjam pakai sehingga pemerintah tidak dapat menetapkannya sebagai kawasan pertanian dalam RTRW.
“Lahan pertanian yang ada saat ini seluruhnya merupakan lahan baku sawah yang telah ditetapkan kementerian. Perubahan pemanfaatannya harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” jelas Roby.







