Joni Alla Padang Ingatkan RTRW Jangan Jadi “Jebakan Hukum” bagi Masyarakat

by
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang

KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak justru menjadi “jebakan hukum” bagi masyarakat akibat penetapan kawasan yang tidak disertai instrumen pengelolaan yang jelas.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap zona yang ditetapkan dalam RTRW benar-benar dapat dipertahankan sesuai fungsinya.

Salah satunya menyangkut kawasan sawah yang dalam rancangan hanya tercatat sekitar 13 hektare, sementara pemerintah pusat menetapkan kebutuhan lahan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 23 hektare.

“Yang kami pertanyakan adalah instrumen pemerintah untuk mempertahankan kawasan itu. Jangan sampai perda ini justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar saat di temui di ruang Fraksi pada Selasa (4/8/2026).

Ia mencontohkan kasus di Jawa Tengah, ketika pemilik sawah mengubah lahannya menjadi tambak karena dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi.

Namun, karena lahan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dalam regulasi, pemilik lahan justru dikenai sanksi.

“Kami tidak ingin kejadian seperti itu terulang di Bontang. Perda ini harus menjadi instrumen mengendalikan pembangunan, bukan malah memunculkan persoalan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Joni menilai RTRW harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan kepentingan ketahanan pangan. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengikuti kondisi lahan yang ada saat ini, melainkan menetapkan arah pembangunan jangka panjang.

“Kalau kita hanya menuangkan kondisi yang sudah ada di lapangan ke dalam perda, itu bukan perencanaan. Seharusnya perda mendahului pembangunan sehingga masyarakat mengikuti arah yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, RTRW merupakan masterplan pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan sehingga harus menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah, termasuk RPJMD.

“RTRW ini menyiapkan ruang-ruangnya. Setelah ruangnya disiapkan, baru perangkat daerah mengisi sesuai tugasnya. Jadi harus ada kesinambungan antara visi pembangunan dengan struktur ruang yang disusun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.