KALTIMOKE, BONTANG – Joni Alla Padang resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang dalam rapat paripurna DPRD Bontang, yang di gelar di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (1/9/2026).
Peresmian pengangkatan Joni Alla Padang sebagai pimpinan DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/02/B.POD.2/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, mengatakan pengucapan sumpah/janji tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD, setelah Wakil Ketua II sebelumnya, almarhum H. Maming, S.H., M.M., meninggal dunia.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang, kami menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum. Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.
Andi Fais menyampaikan, kehadiran Joni Alla Padang diharapkan dapat memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sekaligus memperkuat prinsip kolektif kolegial.
Ia juga berpesan agar amanah sebagai pimpinan DPRD dijalankan dengan integritas, ketulusan, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bontang.
“Semoga amanah dalam menjalankan tugas, mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kota Bontang, serta seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurutnya, dengan telah lengkapnya unsur pimpinan DPRD Bontang, pelaksanaan berbagai agenda kelembagaan diharapkan semakin efektif dan terarah. DPRD masih akan menghadapi sejumlah agenda penting, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, hingga pengawasan.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di internal DPRD maupun dengan Pemerintah Kota Bontang, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
“Perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.






