KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong pengembangan wisata bahari melalui legalisasi usaha penginapan masyarakat. Sepanjang 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat sejumlah izin homestay wisata bahari telah diterbitkan di kawasan Bontang Kuala.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, penerbitan izin tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata daerah.
“Homestay penting untuk menunjang wisata bahari karena wisatawan membutuhkan tempat menginap yang legal dan nyaman,” ujarnya, Senin (4/5/2025).
Berdasarkan data DPMPTSP, sejumlah pelaku usaha di Bontang Kuala telah mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha wisata bahari. Mayoritas pengajuan bergerak di bidang homestay dan penginapan yang berada di wilayah perairan Selat Makassar.
Aspiannur menjelaskan, pengurusan izin kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang laut, legalitas usaha, serta dokumen pendukung lainnya.
“Tidak hanya mendaftar, ada tahapan dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha,” katanya.
Menurutnya, legalitas usaha memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan kegiatan wisata berjalan sesuai aturan.
Ia menilai keberadaan homestay di kawasan wisata bahari berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir. Dengan wisatawan yang tinggal lebih lama, sektor lain seperti kuliner, transportasi, dan jasa wisata juga ikut terdampak.
Aspiannur berharap semakin banyak pelaku usaha wisata di Bontang yang mengurus legalitas usahanya agar pengembangan wisata bahari dapat berjalan lebih tertata dan profesional.
“Harapannya, wisata bahari Bontang semakin berkembang dan masyarakat pesisir ikut merasakan manfaat ekonominya,” pungkasnya.





