KALTIMOKE, KALTIM – Penguatan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur menjadi kabar positif bagi petani, khususnya mereka yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pada periode 16–31 Juli 2026, harga TBS sawit di Kaltim tercatat mencapai Rp3.528,11 per kilogram untuk tanaman usia produktif 10 hingga 20 tahun. Angka tersebut menjadi harga tertinggi berdasarkan hasil penetapan Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan penguatan harga TBS tidak terlepas dari pergerakan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar global serta meningkatnya permintaan.
Berdasarkan hasil perhitungan, harga tertimbang CPO tercatat mencapai Rp15.069,48 per kilogram, sedangkan kernel berada pada angka Rp13.156,42 per kilogram.
“Kenaikan ini dipengaruhi oleh harga CPO di pasar global serta menguatnya permintaan,” ujar Muzakkir.
Penetapan harga tersebut mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.399/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Harga TBS sendiri ditetapkan berbeda berdasarkan umur tanaman. Untuk sawit berumur tiga tahun, harga ditetapkan Rp3.053,46 per kilogram. Kemudian umur empat tahun Rp3.196,74 per kilogram, lima tahun Rp3.238,22 per kilogram, dan enam tahun Rp3.357,21 per kilogram.
Sementara tanaman berumur tujuh tahun dihargai Rp3.405,65 per kilogram, delapan tahun Rp3.460,65 per kilogram, dan sembilan tahun Rp3.503,04 per kilogram.
Harga tertinggi dinikmati tanaman pada usia produktif 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.528,11 per kilogram.
Setelah memasuki usia di atas 20 tahun, harga mulai mengalami penyesuaian. TBS tanaman berumur 21 tahun ditetapkan Rp3.476,78 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.406,78 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.331,23 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.293,53 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.262,57 per kilogram.
Muzakkir menegaskan, harga tersebut menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik PKS di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.
Karena itu, kemitraan antara kelompok tani dengan perusahaan dinilai memiliki peran penting. Selain memberikan kepastian pasar, pola kemitraan diharapkan mampu menjaga harga TBS di tingkat petani agar tidak mudah dipermainkan tengkulak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun mendorong kemitraan tersebut terus diperkuat sehingga momentum kenaikan harga sawit dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan petani.
“Dengan demikian, kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur diharapkan terus meningkat,” pungkas Muzakkir.







