KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong agar potensi risiko kebocoran amoniak dari kawasan industri menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesiapsiagaan Bencana Industri. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan keadaan darurat.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penyusunan perda harus didasarkan pada berbagai skenario terburuk, meski semua pihak berharap insiden tersebut tidak pernah terjadi.
Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga (buffer zone) harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi.
“Kalau pagi hari saja aroma amoniak masih tercium sampai Loktuan dan Kilometer 3 padahal tidak terjadi apa-apa, tentu ini perlu menjadi perhatian. Sistem yang ada perlu dikaji kembali agar masyarakat benar-benar terlindungi,” ujar Sahib dalam rapat pembahasan Raperda, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Sahib juga meminta penjelasan mengenai kesiapan PT Kaltim Parna Industri (KPI) apabila terjadi kebocoran maupun kerusakan pada tangki penyimpanan amoniak. Ia menilai informasi berbasis kajian teknis diperlukan agar DPRD dapat menyusun regulasi yang tidak hanya mengatur penanganan pascakejadian, tetapi juga langkah mitigasi sebelum bencana terjadi.
“Perda ini kita buat bukan untuk digunakan karena tentu kita berharap tidak pernah terjadi bencana. Tetapi justru karena itu, seluruh potensi risiko harus diatur dengan baik agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Superintendent PT Kaltim Parna Industri, Amrih, menjelaskan perusahaan telah memiliki studi dispersi yang memuat simulasi penyebaran gas amoniak dalam berbagai kondisi, termasuk skenario terburuk.
Ia menerangkan bahwa paparan amoniak mulai berbahaya bagi manusia pada konsentrasi sekitar 300 ppm, sedangkan batas paparan rata-rata yang masih diperbolehkan selama satu jam berada pada kisaran 25 ppm.
Menurut Amrih, dalam kondisi tertentu seperti akumulasi gas yang terbawa angin berkecepatan tinggi, konsentrasi paparan di luar kawasan industri berpotensi meningkat.
“Dalam studi dispersi memang dimasukkan skenario terburuk. Pada kondisi tertentu, apabila gas terakumulasi dan terbawa angin yang sangat kencang, memang memungkinkan konsentrasi paparan yang diterima masyarakat meningkat hingga di atas ambang berbahaya,” jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Sahib meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasukkan potensi paparan amoniak terhadap masyarakat di kawasan buffer zone sebagai salah satu skenario yang diatur dalam Raperda Kesiapsiagaan Bencana Industri.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memperjelas mekanisme mitigasi, koordinasi, hingga langkah evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat di kawasan industri, sehingga keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.







