BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Ridwan, menyoroti masih lambannya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang.
Menurutnya, kondisi di lapangan masih jauh dari klaim kemudahan perizinan yang selama ini disampaikan pemerintah.
Ridwan mengaku pernah mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu cepat menyampaikan kepada publik bahwa proses perizinan dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua pekan.
Sebab, berdasarkan pengalaman yang ia dampingi secara langsung, pengurusan PBG justru memakan waktu hingga hampir dua tahun.
“Jangan terlalu cepat menyampaikan perizinan bisa selesai dua minggu. Faktanya, pengurusan PBG bisa hampir dua tahun. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ujarnya pada Senin (6/7/2026).
Ia menilai lamanya proses tersebut bukan semata-mata karena regulasi, tetapi juga lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Pemohon, kata Ridwan, sering kali harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain karena tidak adanya alur pelayanan yang jelas.
Menurutnya, DPMPTSP sebagai pintu utama pelayanan perizinan semestinya memiliki daftar persyaratan dan alur yang lengkap sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus diarahkan ke berbagai OPD tanpa kepastian.
Ridwan mencontohkan, dalam proses pengurusan PBG, pemohon harus melibatkan konsultan konstruksi dan konsultan kelistrikan yang jadwalnya kerap tidak sinkron.
Bahkan rapat koordinasi lintas instansi yang menjadi tahapan penting bisa tertunda hingga dua bulan hanya karena seluruh pihak sulit dipertemukan.
“Kalau di atas kertas kita bicara kemudahan investasi, tentu semua sepakat. Tetapi implementasinya di lapangan belum mencerminkan semangat itu. Investor dan pelaku usaha masih menghadapi birokrasi yang panjang,” tegasnya.
Ia berharap penyusunan perda tersebut benar-benar diikuti dengan pembenahan sistem pelayanan sehingga kemudahan investasi tidak berhenti sebatas regulasi, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat dan dunia usaha.






