KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme penarikan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala setelah menuai keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Evaluasi tersebut mengemuka dalam rapat Komisi B DPRD Bontang bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Selasa (12/5/2026).
Salah satu poin yang mengemuka ialah usulan perubahan sistem pungutan dari hitungan per orang menjadi berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan wisata.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menilai polemik retribusi seharusnya dapat diminimalkan apabila proses penentuan tarif sejak awal melibatkan masyarakat secara terbuka.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan langsung dengan aktivitas warga perlu melalui uji publik dan sosialisasi yang matang agar tidak menimbulkan penolakan di lapangan.
“Penentuan tarif retribusi seharusnya melibatkan masyarakat. Jangan langsung ditetapkan nilainya supaya tidak menimbulkan persoalan dan kerja ulang,” ujarnya.
Selain aspek sosialisasi, DPRD juga menyoroti dampak ekonomi dari penerapan retribusi tersebut terhadap masyarakat Bontang Kuala yang kini banyak menggantungkan penghasilan dari sektor wisata dan kuliner.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Junaidi, mengatakan sebagian warga mulai khawatir jumlah wisatawan akan berkurang akibat adanya pungutan masuk kawasan wisata.
Menurutnya, perubahan mata pencaharian masyarakat dari nelayan menuju usaha wisata dan kuliner membuat stabilitas kunjungan wisatawan menjadi sangat penting bagi ekonomi warga pesisir.
“Sekarang banyak warga beralih ke sektor wisata dan kuliner. Karena itu mereka khawatir retribusi ini memengaruhi jumlah pengunjung yang datang,” katanya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengakui pelaksanaan kebijakan retribusi masih memerlukan evaluasi, terutama pada sisi sosialisasi dan teknis penerapan di lapangan.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait retribusi Bontang Kuala, ini menjadi tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik. Kami menyadari masih ada kekurangan dalam implementasinya dan itu akan dievaluasi,” ujar Eko.
Meski demikian, Dispopar menilai retribusi wisata tetap diperlukan untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan kawasan wisata Bontang Kuala.
Berdasarkan data Dispopar, pendapatan retribusi pada Jumat (8/5/2026) mencapai Rp3.041.000 dari 631 pengunjung. Sementara pada Sabtu (9/5/2026), pemasukan tercatat Rp4.511.000 dari 894 pengunjung.
Sebagai jalan tengah, rapat tersebut menyepakati rencana relaksasi sementara melalui skema pungutan per kendaraan.
Dalam konsep itu, sepeda motor yang membawa dua orang hanya dikenakan satu kali tarif masuk. Sedangkan bentor direncanakan dikenai tarif Rp10 ribu meski mengangkut beberapa penumpang sekaligus.
Selain perubahan mekanisme pungutan, lokasi penarikan retribusi juga direncanakan dipusatkan di area pelataran Bontang Kuala agar tidak mengganggu aktivitas warga di kawasan permukiman.







