Raperda Pengelolaan BMD Direvisi, Fraksi PKB Beri Sejumlah Catatan Penting

by
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (kiri), Anggota DPRD Fraksi PKB Bonnie Sukardi (tengah), Wakil Ketua DPRD, Sitti Yara (kanan)

KALTIMOKE, BONTANG — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang yang digelar di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menilai bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib administrasi, efisien, efektif, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Bonnie

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan aturan di tingkat nasional. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 dinilai sebagai langkah yang relevan, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Fraksi PKB, penyesuaian ini menjadi kebutuhan penting agar tata kelola aset daerah tetap selaras dengan regulasi yang berlaku serta mampu menjawab tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks.

“Langkah penyesuaian regulasi ini merupakan kebutuhan penting agar tata kelola aset daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks,” lanjutnya.

Namun demikian, Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah perlunya penguatan sistem inventarisasi dan pengelolaan BMD yang tertib, terintegrasi, serta berbasis digital untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, Fraksi PKB menekankan agar proses pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset dilakukan secara transparan, profesional, dan hati-hati.

“Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan sengketa hukum,” tegasnya.

Terakhir, Fraksi PKB juga menyoroti perlunya penguatan fungsi pengawasan internal dalam pengelolaan aset daerah. Pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.