DPMPTSP Bontang Tegaskan Dua Raperda Investasi Bersifat Saling Melengkapi, Bukan Tumpang Tindih

by
Kepala Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan dua regulasi yang berbeda namun saling melengkapi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).

Menurut Karel, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi dasar hukum utama dalam mengatur sistem investasi di daerah, termasuk aspek perizinan dan kepastian hukum bagi investor.

“Raperda penyelenggaraan penanaman modal merupakan dasar dari setiap daerah untuk meluaskan aturan terkait penyelenggaraan investasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut berbeda dengan Raperda insentif investasi yang lebih bersifat teknis dan mengatur pemberian kemudahan seperti pengurangan pajak atau insentif tertentu bagi investor.

“Raperda insentif itu aturan yang lebih terperinci terhadap investor yang akan mendapatkan kemudahan atau pengurangan pajak melalui regulasi daerah,” tambahnya.

Karel menegaskan kedua aturan tersebut harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem investasi yang lebih terstruktur dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.