KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi promosi investasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penanaman modal.
Dalam pembahasan Pasal 23 mengenai koordinasi promosi investasi, muncul pertanyaan dari Fraksi Amanat Demokrasi Bergelora (ADG) Kota Bontang terkait mekanisme konkret kerja sama yang akan dijalankan, termasuk kemungkinan pembentukan forum rutin maupun perjanjian kerja sama lintas instansi.
Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel Menjelaskan bahwa pola koordinasi akan dilakukan melalui dua skema utama, yakni perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), serta forum koordinasi rutin antar pemerintah daerah dan pusat.
Pihaknya menyebut, MoU akan digunakan pada program promosi investasi berskala besar yang membutuhkan pembagian tugas, dukungan anggaran, dan keterlibatan lintas lembaga. Salah satu contoh yang disiapkan ialah kerja sama antara Pemerintah Kota Bontang dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan forum investasi.
“Kerja sama ini biasanya diterapkan pada kegiatan strategis seperti pameran investasi atau investment forum yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan sinkronisasi pembiayaan maupun peran masing-masing instansi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa, (26/5/2026)
Selain itu, koordinasi juga akan diperkuat melalui forum teknis dan rapat rutin yang dilaksanakan secara bulanan maupun triwulan. Forum tersebut melibatkan DPMPTSP Kota Bontang, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Tujuan kami melakukan sinkronisasi data proyek investasi, membahas hambatan perizinan, sekaligus menyusun materi promosi investasi secara bersama-sama agar lebih terarah dan terintegrasi,” terangnya.







