KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang menggelar kegiatan pendampingan dan sinkronisasi pengawasan pupuk bersubsidi serta pestisida, Rabu (5/11/2025), di Ruang Rapat Hotel Tiara Surya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP) Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, menjelaskan bahwa Perpres yang baru diterbitkan tahun ini mengatur perubahan signifikan dalam pembagian kewenangan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida.
“Kewenangan pengawasan yang sebelumnya berada di DPPKUKM Kaltim kini diselenggarakan oleh kementerian yang membidangi pertanian, kelautan, dan perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa karena regulasi baru ini masih dalam tahap sosialisasi dan adaptasi, pelaksanaan pengawasan di tahun 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Permendag Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengawasan pupuk bersubsidi.
“Tahun ini DPPKUKM Kaltim masih menjalankan tugas dan fungsi sesuai Permendag 29/2021. Karena provinsi masih memiliki alokasi anggaran, besok akan dilaksanakan kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi di Bontang,” ujarnya.
Bachrian menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut tetap dilakukan di bawah koordinasi DPPKUKM Kaltim, sambil menunggu mekanisme baru sesuai amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 diberlakukan sepenuhnya.
“Walaupun perpres sudah terbit, implementasinya bertahap. Jadi untuk sementara, DPPKUKM Kaltim masih berperan aktif dalam pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida,” pungkasnya.






