Dimulai Per 1 Juli! DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM via OSS

by
Gambar Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyampaian LKPM untuk periode Triwulan II tahun 2026 bagi pelaku usaha menengah dan besar Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta Semester I 2026 bagi pelaku usaha kecil, resmi dibuka dengan jadwal pelaporan mulai 1 hingga 15 Juli 2026.

Aspiannur menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi investasi yang berlaku di Indonesia.

“Pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

DPMPTSP Kota Bontang mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan hingga batas waktu akhir guna menghindari potensi sanksi administratif. Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi oss.go.id dengan memilih menu “Pelaporan” kemudian “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Lebih lanjut, Aspiannur juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.

“Jika ada kesulitan, silakan menghubungi DPMPTSP Kota Bontang. Kami siap membantu agar proses pelaporan berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan dibukanya periode pelaporan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Kota Bontang dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung tata kelola investasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.