Bontang Catat 2.844 Penerbitan NIB, Pelaku UMK Semakin Melek Legalitas

by
Ilustrasi NIB

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat sebanyak 2.844 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem OSS Berbasis Risiko sepanjang 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan mayoritas penerbitan NIB berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.842 NIB atau 99,9 persen tercatat untuk UMK, sementara dua NIB lainnya berasal dari usaha non-UMK.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas usaha. Kepemilikan NIB dapat membantu pelaku usaha mendapatkan akses pembinaan, peluang permodalan, serta memperluas kerja sama bisnis.

Selain itu, sistem OSS Berbasis Risiko dinilai mempermudah proses perizinan karena sebagian izin dapat terbit secara otomatis, terutama untuk usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Dari 1.421 status perizinan yang tercatat, sebanyak 1.211 izin atau 85,2 persen telah terbit otomatis, 204 izin telah terverifikasi, dan enam izin masih menunggu proses verifikasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia berharap meningkatnya legalitas usaha dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat iklim investasi daerah.

“Semoga, untuk tahun ini legalitas usaha yang terbit bisa melebihi tahun lalu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.