KALTIMOKE, BONTANG – Legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai tak sekadar berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga menyangkut sinkronisasi antara sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission (OSS) dan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah OPD dan perwakilan pengusaha hiburan malam, Senin (11/5/2026).
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menegaskan masih banyak pihak yang keliru memahami perbedaan kewenangan antara OSS dan peraturan daerah (Perda). Menurutnya, legalitas usaha saat ini ditentukan melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem OSS.
“OSS dan perda harus dibedakan. Kalau NIB dan KBLI tidak terbit dari OSS, usaha tetap tidak bisa berjalan meskipun perda mengatur sebaliknya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan legalitas THM tidak cukup diselesaikan hanya lewat revisi perda tanpa menyesuaikan dengan mekanisme perizinan nasional yang berlaku.
“Semua sistem usaha sekarang terhubung dengan OSS. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan aturan daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kesesuaian tata ruang di kawasan Berbas Pantai yang dinilai menjadi kendala utama penerbitan izin usaha hiburan malam. Winardi menyebut, ketidaksesuaian peruntukan kawasan dalam RTRW dapat menghambat proses legalitas meski regulasi lain telah diubah.
“Kalau tata ruang tidak sesuai, itu bisa menjadi alasan izin tidak terbit. Jangan sampai aturan pusat, perda, dan kondisi lapangan saling bertentangan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, tata ruang, hingga dampak sosial di masyarakat.
“Kalau dipaksakan tanpa sinkronisasi aturan, justru pemerintah yang akan menghadapi persoalan di kemudian hari. Karena itu perlu dibahas bersama untuk mencari solusi,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta seluruh pihak terbuka menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi agar pembahasan legalitas THM tidak hanya berfokus pada potensi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, dan dampak sosial






