KALTIMOKE, BONTANG – Pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai membuka kembali wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) di Kota Bontang. DPRD menilai langkah tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema antara potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga identitas Kota Bontang yang dikenal sebagai kota religius.
Menurut Alfin, potensi pemasukan dari sektor hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol memang cukup besar. Namun, kebijakan yang diambil tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat.
“Pemerintah ini berada di persimpangan. Apakah fokus mengejar potensi PAD atau tetap mempertahankan prinsip-prinsip yang selama ini menjadi identitas daerah,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Bontang bersama perwakilan pengusaha THM, Senin (11/5/2026).
Ia menilai revisi aturan terkait miras tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah diminta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Alfin menegaskan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga unsur adat perlu dilibatkan dalam proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak memicu polemik baru.
“Kalau saya, kajiannya memang harus dilengkapi. Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga harus dilakukan karena ini dampak sosialnya cukup luas,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa peredaran minuman beralkohol di sejumlah THM selama ini masih berlangsung secara terbatas meski regulasi yang berlaku cukup ketat. Kondisi itu dinilai membuat potensi retribusi daerah dari sektor tersebut belum masuk secara maksimal ke kas daerah.
Meski demikian, Alfin mengingatkan pembahasan revisi perda tidak boleh hanya berorientasi pada pendapatan daerah semata. Pemerintah juga diminta memperhatikan keberlangsungan usaha dan para pekerja yang menggantungkan penghasilan di sektor hiburan malam.
“Harus hati- hati, Jangan gegabah karena keputusan apa pun itu, dampaknya besar, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini mencari nafkah di sektor itu,” tuturnya.
DPRD dan pemerintah daerah disebut masih akan melanjutkan pembahasan lintas sektor guna mencari formulasi terbaik terkait legalitas THM dan pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang.






