KALTIMOKE, BONTANG – Proses penyiapan pengembangan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kota Bontang masih terus dimatangkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelarasan perizinan sejumlah aset dan fasilitas yang direncanakan akan disatukan dalam satu kawasan pelayanan kesehatan.
Pembahasan tersebut saat ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bersama Forum Penataan Ruang. Fokus utama yang dibahas bukan pembangunan fisik rumah sakit, melainkan mekanisme administrasi yang harus ditempuh apabila seluruh kawasan nantinya berada dalam satu pengelolaan.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan setiap bangunan maupun fasilitas yang berada di lokasi tersebut saat ini telah mengantongi izin masing-masing. Karena itu, pemerintah perlu menyusun skema baru agar proses integrasi kawasan tidak menimbulkan kendala administrasi.
“Seluruh fasilitas yang ada sudah memiliki izin sendiri-sendiri. Sekarang kami sedang mencari formulasi yang tepat apabila nantinya kawasan itu dijadikan satu kesatuan,” ujarnya, Senin (4/5/2025).
Menurut Idrus, sejumlah alternatif tengah dikaji, termasuk kemungkinan melakukan penataan ulang seluruh dokumen perizinan. Salah satu opsi yang muncul ialah menggantikan izin-izin yang telah ada dengan satu izin induk yang mencakup seluruh kawasan. Namun, keputusan tersebut belum ditetapkan karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dari sisi regulasi.
Selain penataan izin, pemerintah juga menyiapkan rencana relokasi beberapa fasilitas kesehatan ke area yang akan dikembangkan. Apabila pemindahan tersebut dilaksanakan, maka seluruh persyaratan perizinan harus mengikuti lokasi operasional yang baru.
“Ketika fasilitas berpindah tempat, otomatis proses perizinannya juga harus disesuaikan. Sementara dokumen pada lokasi lama akan mengikuti kondisi yang berlaku setelah pemindahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan RS Tipe D tidak hanya bergantung pada penyelesaian administrasi. Pemerintah juga harus memastikan seluruh persyaratan teknis dapat dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, ketersediaan lahan, kelengkapan infrastruktur pendukung, hingga standar penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Untuk itu, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dan instansi terkait dinilai menjadi bagian penting dalam proses tersebut. DPMPTSP menegaskan setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar pengembangan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Melalui penyusunan skema perizinan yang tepat, pemerintah berharap rencana pembangunan RS Tipe D dapat direalisasikan dengan landasan hukum yang jelas sekaligus mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bontang.





