KALTIMOKE, BONTANG – Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang kini semakin ringkas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mulai mengoptimalkan sistem layanan digital yang terhubung langsung dengan platform Data Sehat.
Melalui sistem tersebut, tenaga medis tak lagi direpotkan dengan proses administrasi berulang secara manual. Pengajuan izin praktik kini dapat dilakukan secara daring dengan alur yang lebih cepat dan efisien.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut layanan itu mencakup seluruh profesi tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan hingga apoteker.
“Sekarang proses pengurusannya jauh lebih praktis karena sudah berbasis online dan saling terintegrasi,” katanya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tetap memperbolehkan tenaga kesehatan membuka praktik di lebih dari satu fasilitas layanan kesehatan. Namun, jumlah Surat Izin Praktik yang dimiliki dibatasi maksimal tiga lokasi.
Karena itu, kata dia, jika tenaga medis telah memiliki tiga izin aktif, maka salah satu SIP harus dinonaktifkan lebih dulu sebelum mengajukan izin baru.
“Kalau sudah mencapai batas maksimal, salah satu izin wajib dicabut sebelum mengurus tambahan lokasi praktik,” ujarnya.
Digitalisasi layanan tersebut juga didukung fasilitas kesehatan di Bontang. Beberapa rumah sakit kini memiliki petugas administrasi khusus yang membantu pengurusan dokumen tenaga medis agar proses berjalan lebih cepat.





