Tiga Kali Rapat Kerja Rampung, Raperda Penanaman Modal Bontang Siap Diharmonisasi

by
Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Kota Bontang semakin mendekati penyelesaian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai seluruh materi pokok dalam rancangan regulasi tersebut telah disepakati setelah melalui tiga kali rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Bontang.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menyampaikan bahwa substansi dalam setiap pasal kini telah mencapai titik final. Menurutnya, tidak lagi ditemukan perubahan yang bersifat mendasar sehingga tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi dengan instansi terkait.

Tahap harmonisasi akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda bersama Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum raperda dapat dilanjutkan ke mekanisme pembahasan berikutnya hingga penetapan.

Karel menjelaskan, rangkaian pembahasan yang berlangsung dalam tiga kali rapat kerja telah menghasilkan pemahaman dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap seluruh ketentuan yang termuat dalam rancangan peraturan tersebut.

“Substansi setiap pasal sudah disepakati. Saat ini hanya tinggal penyempurnaan pada bagian penjelasan agar redaksinya lebih lengkap,” kata Karel, Selasa (7/7/2026).

Saat ini DPMPTSP masih menantikan jadwal pelaksanaan harmonisasi dari instansi yang berwenang. Setelah proses tersebut rampung, penyusunan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Ia berharap regulasi ini nantinya mampu menjadi pijakan hukum yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan penanaman modal di Kota Bontang. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, perda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian layanan dan regulasi.

“Kami berharap harmonisasi dapat segera dilaksanakan sehingga Perda Penanaman Modal bisa segera disahkan. Dengan begitu, regulasi ini dapat menjadi acuan dalam menciptakan iklim investasi yang semakin sehat dan kompetitif di Kota Bontang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.