Raperda Penanaman Modal Bontang Masuk Tahap Harmonisasi, DPMPTSP: Substansi Pasal Sudah Final

by
Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Kota Bontang memasuki tahap akhir. Setelah melalui tiga kali rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kota Bontang, seluruh substansi dalam rancangan regulasi tersebut telah disepakati dan siap memasuki proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel, mengatakan pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD telah menghasilkan kesepahaman terhadap seluruh materi pokok yang diatur dalam raperda tersebut.

“Substansi setiap pasal sudah disepakati. Saat ini hanya tinggal penyempurnaan pada bagian penjelasan agar redaksinya lebih lengkap,” kata Karel, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah harmonisasi yang akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda bersama Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses ini bertujuan memastikan materi muatan dalam raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Karel menjelaskan, selama tiga kali rapat kerja, pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati seluruh ketentuan yang menjadi substansi raperda. Dengan demikian, pembahasan kini hanya difokuskan pada penyempurnaan aspek redaksional sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Saat ini, DPMPTSP masih menunggu jadwal pelaksanaan harmonisasi dari instansi terkait. Setelah proses tersebut selesai, Raperda Penanaman Modal akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga memasuki tahap pengesahan.

Karel berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, perda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian regulasi dan pelayanan perizinan.

“Kami berharap harmonisasi dapat segera dilaksanakan sehingga Perda Penanaman Modal bisa segera disahkan. Dengan begitu, regulasi ini dapat menjadi acuan dalam menciptakan iklim investasi yang semakin sehat dan kompetitif di Kota Bontang,” tutupnya.

Keberadaan Perda Penanaman Modal diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.