KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk lebih teliti dalam menyiapkan dokumen sebelum mengajukan perpanjangan izin operasional. Kelengkapan persyaratan dinilai menjadi kunci agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan PAUD, baik jalur formal berupa Taman Kanak-kanak (TK) maupun jalur nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap permohonan perpanjangan izin akan melalui proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, seluruh persyaratan harus dipenuhi sejak awal agar tidak terjadi pengembalian berkas.
“Seluruh penyelenggara PAUD kami harapkan memastikan setiap persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan perpanjangan izin. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan akan lebih mudah dan dapat segera diproses,” ujar Aspiannur, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen utama yang wajib dilampirkan meliputi surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Keputusan (SK) izin operasional sebelumnya, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Apabila terdapat perubahan dalam struktur organisasi lembaga, pemohon juga diwajibkan melampirkan susunan pengurus terbaru beserta pembagian tugas, salinan KTP pengurus yang baru, serta akta notaris apabila terjadi perubahan badan hukum atau kelembagaan.
Selain itu, legalitas penggunaan lahan atau bangunan yang digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan PAUD juga harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, perjanjian sewa, pinjam pakai, maupun hibah sesuai kondisi yang berlaku.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap operasional lembaga pendidikan yang melayani anak usia dini.
“Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi akan lebih efektif sehingga pelayanan perizinan dapat diberikan secara cepat, tertib, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pengelola PAUD dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara cermat sebelum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan optimal. Karena itu, kami mengajak seluruh pemohon untuk melengkapi persyaratan sejak awal agar proses perpanjangan izin dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” tutup Aspiannur.




