KALTIMOKE, KUTIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim mengungkap kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi henis Pertalite di Kabupaten Kutai Timur
Kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda empat, ratusan jerigen, alat komunikasi, dan dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku.
Operasi yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktek penyalahgunaan BBM di Kutim.
Berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026, Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. dari keempat pelaku tersebut diamankan pada tempat yang berbeda
Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyebut pengungkapan yang dilakukan adalah bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujarnya
Dia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, menjelaskan modus yang sering kali digunakan para pelaku ialah menggunakan mobil modifikasi dan melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadI,” terangnya
Ia juga mengingatkan terhadap masyarakat untuk tidak terlibat ataupun melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
“Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.







