Mahkamah Konstitusi Pertahankan Syarat Usia 25 Tahun bagi Calon Kepala Desa

by
Gambar Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

KALTIMOKE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan syarat usia minimal bagi calon kepala desa tetap 25 tahun. Kepastian tersebut disampaikan setelah MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang memiliki hubungan langsung dengan ketentuan yang diuji.

“Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial sebagai akibat berlakunya norma tersebut,” ujar Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya meminta agar ketentuan usia minimal calon kepala desa dalam Pasal 33 huruf e UU Desa ditinjau kembali karena dinilai membatasi hak mereka untuk mencalonkan diri.

Namun, MK menilai argumentasi yang diajukan lebih didasarkan pada keinginan para pemohon untuk maju sebagai kepala desa, bukan pada kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan. Selain itu, Mahkamah juga mencatat para pemohon belum menunjukkan bukti pernah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu.

Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tetap berlaku. Artinya, setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa masih wajib berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

Sumber: ANTARA News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.