DPRD Bontang Soroti Pembangunan Gedung KMP, Perizinan dan Transparansi Dipertanyakan

by
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib

KALTIMOKE, BONTANG – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang mendapat perhatian dari Komisi C DPRD Kota Bontang. Proyek tersebut disebut belum mengantongi izin pembangunan, namun pekerjaan di lapangan sudah berjalan.

Selain persoalan perizinan, proyek ini juga menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan seharusnya terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum pelaksanaan dimulai. Jika perizinan belum lengkap, menurutnya pekerjaan seharusnya dihentikan sementara.

“Jangan sampai pemerintah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat. Kalau seperti ini, berarti sudah terjadi contoh yang keliru,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai, lemahnya penegakan aturan terhadap proyek yang belum berizin dapat menimbulkan kesan bahwa regulasi tidak diterapkan secara konsisten oleh pemerintah.

Sahib juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan KMP. Menurutnya, papan proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik karena memuat detail pekerjaan, pelaksana kegiatan, sumber anggaran, hingga jangka waktu pelaksanaan.

“Kalau proyek pemerintah, seharusnya ada papan informasinya. Mulai dari jenis pekerjaan, siapa pelaksana, anggaran yang dipakai, sampai batas waktu pengerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak adanya informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh gambaran jelas mengenai proyek yang sedang berjalan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaannya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KMP. Diketahui, lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang.

Menurut Sahib, perlu kejelasan terkait mekanisme pemanfaatan lahan tersebut, apakah melalui skema pinjam pakai, hibah, atau sewa.

“Ini tanah milik pemerintah yang dipakai Koperasi Merah Putih. Statusnya harus jelas, apakah pinjam pakai, hibah, atau sewa. Itu yang perlu disampaikan ke publik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan aset daerah seharusnya melalui prosedur yang jelas serta pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Meski demikian, DPRD menyatakan tetap mendukung keberadaan dan program Koperasi Merah Putih karena dinilai berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dan dijalankan secara terbuka.

“Kami mendukung program ini karena tujuannya baik untuk masyarakat. Tapi semua prosesnya harus jelas, dan transparan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.