Dari KTP hingga BPJS, Ini Syarat Pengurusan SIP Penata Anestesi

by
Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga kesehatan yang akan mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Penata Anestesi agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses penerbitan izin praktik.

“Kami berharap pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sejak awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tidak terkendala pada tahap verifikasi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna format JPEG, serta NPWP.

Selain itu, bagi penata anestesi yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi.

“Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Aspiannur.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah. Selain itu, SIP yang masih berlaku atau SIP pertama juga harus disertakan dalam pengajuan.

“Melalui pelayanan perizinan yang tertib dan sesuai ketentuan, kami ingin mendukung tenaga kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang aman, profesional, dan berkualitas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.